-->

Jejak Rp4,4 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Medan: Dari Temuan BPK ke Meja Kejati Sumut

Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan kembali jadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 mencatat

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan kembali jadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 mencatat adanya kelebihan bayar fantastis senilai Rp7,6 miliar dalam penggunaan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga kini baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Sisa Rp4,4 miliar masih menggantung.

Kasus ini kini masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memastikan sedang melakukan penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang Pidsus, Bang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).

Data LHP BPK 2024

  • Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799

  • Sudah dikembalikan: Rp3.177.653.100

  • Sisa belum dikembalikan: Rp4.431.673.699

LHP dengan nomor 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024, jelas menyebutkan bahwa belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan “tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”. Rekomendasi BPK kala itu menginstruksikan Walikota Medan untuk menindaklanjuti, melakukan pengawasan ketat, serta memastikan sisa kelebihan pembayaran segera dikembalikan.

Namun, setahun kemudian, LHP BPK Tahun 2025 kembali menyinggung temuan yang sama. Dalam ikhtisar pemantauan, permasalahan kelebihan bayar perjalanan dinas masih tercatat sebagai belum selesai ditindaklanjuti.

Suara dari Praktisi dan Pengamat

Praktisi hukum M. Harizal menilai langkah Kejati Sumut sudah tepat. “Kita apresiasi Kejati Sumut. Tapi Walikota Medan juga harus mengambil sikap tegas: copot atau minimal nonaktifkan pejabat yang terlibat agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Harizal, Jumat (19/9/2025).

Pengamat anggaran Elfenda Ananda lebih keras bicara soal potensi manipulasi. “Kelebihan bayar Rp4,4 miliar bukan jumlah kecil. Ini menunjukkan kemungkinan adanya praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas. Jangan sampai ada ruang gelap yang jadi celah dalam laporan keuangan,” ungkapnya.

Respons Inspektorat dan Sikap Bungkam Sekretariat DPRD

Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazi, menyebut pihaknya sedang konsolidasi internal. “Hari kedua saya bertugas, kami masih konsolidasi. Nanti koordinasi dengan OPD terkait. Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK berproses, kita monitor,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, hingga kini memilih bungkam. Wartawan berulang kali mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, terakhir pada Jumat (5/9/2025), namun tidak kunjung dijawab.

Publik Menanti Transparansi

Dengan temuan yang terus berulang dari BPK, serta lambannya pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah, publik menanti keseriusan Pemko Medan dan DPRD untuk menuntaskan masalah ini.

Apakah Rp4,4 miliar sisa kelebihan bayar perjalanan dinas akan benar-benar dikembalikan? Ataukah kasus ini akan menyeret pejabat ke meja hijau? Semua kini bergantung pada hasil penyelidikan Kejati Sumut.

Share:
Komentar

Berita Terkini