Herly Puji Mentari Latuperissa
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Pencopotan ini dilakukan karena Puji terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin berat, termasuk ketahuan bermain ponsel saat pengarahan gubernur.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. SK itu diteken Bobby Nasution pada 10 September 2025 dan berlaku 15 hari setelahnya.
Dalam salinan keputusan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis 18 September 2025, Puji Latuperissa tidak hanya dikenai sanksi karena bermain ponsel, tetapi juga karena terbukti melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang dengan meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, hingga mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadinya.
Puji juga tercatat memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah, melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan, serta dinilai tidak menunjukkan integritas, keteladanan, dan tanggung jawab kedinasan.
Selain itu, ia mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Dengan pencopotan ini, Puji Latuperissa tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III dan kini ditempatkan sebagai staf biasa, yakni Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja Sumut. Posisinya sebagai Sekretaris Diskop UKM Sumut kini diisi oleh T Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kepada wartawan, Puji mengakui sudah menerima SK pencopotan tersebut. “Sudah bang,” ujarnya singkat, namun enggan berkomentar lebih jauh karena menyangkut kebijakan pimpinan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, dan Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, belum memberikan tanggapan terkait pencopotan ini.