-->

Kejari Padang Lawas Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dengan mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui ekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, secara daring. Selasa 23 September 2025.

Ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH didampingi Aspidum, Koordinator, dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH menjelaskan, Kejari Padang Lawas mengajukan penghentian perkara setelah melakukan penelitian terhadap kronologi kasus, kondisi korban, dan tersangka. “Permohonan kemudian disetujui pimpinan untuk dihentikan dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap Husairi.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober 2024. Tersangka Ongku Harahap (44), seorang petani asal Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, melakukan penganiayaan terhadap Sarmadan Siregar karena merasa tidak dihargai saat korban kedapatan memanen sawit di lokasi tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, Ongku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun saat perkara dilimpahkan ke Kejari Padang Lawas, jaksa menilai perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Pertimbangannya, tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya. Korban juga menerima permintaan maaf tersangka secara ikhlas. Perdamaian ini disaksikan keluarga, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat, yang turut mendukung penyelesaian perkara secara RJ.

“Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan lokal di tengah masyarakat,” tutup Husairi.

Share:
Komentar

Berita Terkini