
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi SH.MH
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih melakukan analisa dan pengumpulan data terkait munculnya dua surat pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk jabatan Direktur Air Limbah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumut yang isinya berbeda.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH, MH, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin 22 September 2025.
“Saat ini lagi dianalisa dan dilakukan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda itu,” kata Husairi.
Dua Versi Surat UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi
-
Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.
-
Surat kedua justru menyebut ada tiga calon yang lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi.
Sebelumnya, Husairi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisa awal atas temuan ini dengan harapan prosesnya dapat berjalan terbuka dan transparan.