MEDAN – Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), Selasa (26/8/2025), terkait keluhan para guru TK, SD, dan SMP mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, SKM, SKeb, ini dihadiri anggota komisi, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Medan, serta pengurus dan anggota FGBSU.
Dalam pertemuan tersebut, FGBSU menyampaikan bahwa aturan Perwal dinilai tidak berpihak pada tenaga pendidik. Pasalnya, TPP yang diterima guru sangat jauh berbeda dibanding ASN struktural.
“Guru bersertifikasi hanya menerima Rp220 ribu per bulan, sementara yang belum bersertifikasi Rp600 ribu, itu pun tergantung absensi. Jumlah ini tidak sebanding dengan tanggung jawab dan peran guru dalam mencerdaskan generasi,” tegas perwakilan FGBSU.
Guru berharap Pemko Medan segera merevisi Perwal Nomor 1 Tahun 2023 dan menyusun regulasi khusus mengenai TPP guru. Mereka menilai penghargaan terhadap profesi guru seharusnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang adil dan proporsional.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Medan menyatakan siap menjadi mediator.
“Kami akan membentuk forum kerja bersama dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti tuntutan ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar ada solusi yang berpihak pada guru,” ujar Modesta.
Komisi 2 juga mengimbau Pemko Medan melalui OPD teknis untuk membuka ruang komunikasi yang lebih intensif dengan organisasi profesi guru, sehingga setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
Langkah DPRD ini diharapkan dapat memperkuat posisi guru dalam memperjuangkan hak mereka, sekaligus memastikan kebijakan TPP di Kota Medan berjalan adil, transparan, dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
