MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan perlunya tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kasus pencemaran lingkungan yang meresahkan warga. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan, Selasa 26 Agustus 2025.
RDP membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, hingga izin AMDAL Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan A.H. Nasution. Persoalan yang dipersoalkan meliputi limbah B3, limbah feses, izin lalu lintas, sistem pencegahan kebakaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen PBG.
Selain itu, Komisi 4 juga menyoroti temuan di lapangan terkait pemasangan billboard PT Pelangi di Jalan Sunggal yang diduga tanpa PBG, robohnya papan reklame PT Sumo di Jalan K.H. Zainul Arifin, serta pelanggaran PBG di Jalan Ringroad, Medan Selayang.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi dewan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
“Banyak bangunan berdiri tanpa izin yang jelas, sementara masyarakat kecil kalau urus PBG justru dipersulit. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, Pemko harus tegas dan adil,” ujarnya dengan nada kritis.
Paul menambahkan, ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi di lapangan menjadi persoalan serius. “Kalau di dokumen terlihat rapi, tapi di lapangan berbeda, itu berarti ada yang salah dalam pengawasan. Jangan ada pembiaran atau permainan,” tegasnya.
Komisi 4 mendesak Pemko melalui OPD terkait untuk menyegel bangunan liar tanpa PBG serta memastikan pengurusan izin tidak berbelit-belit. “PBG bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan warga dan potensi PAD untuk kota ini,” tambah Paul.
DPRD juga mengimbau warga untuk taat aturan dan segera mengurus dokumen PBG sesuai kondisi bangunan. Tanpa kepatuhan, potensi masalah hukum dan keselamatan masyarakat akan semakin besar.
RDP ini turut dihadiri perwakilan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta para camat dan lurah dari lokasi bangunan yang dipermasalahkan.
