MEDAN – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk melengkapi seluruh perizinan dan menyelesaikan dampak pembangunan terhadap warga sekitar.
Jika dalam dua minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik, Komisi IV akan merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan, kelalaian, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
“Pihak pengembang terkesan bandal, tidak menghiraukan keresahan warga maupun aturan. Sejumlah izin seperti AMDAL, SLF, dan PBG diduga tidak dilengkapi. Bahkan pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi BWSS,” tegas Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI-P), dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa 23 September 2025.
Paul menambahkan, paparan sejumlah OPD Pemko Medan dalam rapat mengonfirmasi berbagai kesalahan yang dilakukan pengembang. Karena itu, menurutnya, sanksi tegas sudah sepantasnya dijatuhkan jika pengembang tetap lalai.
Sikap kritis juga disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri (PKB). Ia menyoroti izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen yang belum dimiliki pengembang.
“Kalau apartemen belum memiliki SLF, sebaiknya operasionalnya dihentikan sesuai aturan,” tegas Lailatul.
RDP tersebut turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Polonia Eva Simamora, perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, pihak BWSS, serta sejumlah warga terdampak.
