-->

KPK Didesak Berani Sentuh Bobby Nasution

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekaligus menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai tersangka dalam dugaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) kembali menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta
– Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekaligus menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut semakin menguat.

Kamis (25/9), ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) kembali menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta.

Koordinator KAMAK, Azmi Hadli, menyebut majelis hakim dalam persidangan telah mencurigai keterlibatan Bobby Nasution bersama Topan Ginting terkait enam kali pergeseran anggaran yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. Hakim juga meragukan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi landasan pergeseran tersebut hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kami mendesak KPK jangan takut dan jangan ragu memanggil Bobby Nasution. Kalau KPK terus menunda, rakyat bisa semakin marah dan turun lebih besar menuntut keadilan,” tegas Azmi.

Ia juga menuding adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum. Menurutnya, pengaruh kelompok tertentu serta campur tangan elit politik nasional ikut menekan KPK agar tidak menyentuh nama Bobby Nasution.

“KPK harus segera menetapkan Bobby dan lingkarannya sebagai tersangka. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini saatnya KPK buktikan keberanian,” tambahnya.

Aksi tersebut digelar setelah KAMAK melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polda Metro Jaya. Massa berjanji akan terus mendesak hingga KPK menindaklanjuti tuntutan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini