-->

Kredit Macet Rp23 Miliar PT Pangripta, Kreditur Wafat, Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris

Manajemen PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Kredit macet senilai Rp23 miliar sejak tahun 1994 hingga kini belum juga tuntas, meski kreditur Elbin

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Manajemen PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Kredit macet senilai Rp23 miliar sejak tahun 1994 hingga kini belum juga tuntas, meski kreditur Elbiner Silitonga, Bos PT Pangripta, telah wafat.

Diduga, pihak manajemen bank milik Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di Sumut itu belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang negara tersebut. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan Bank Sumut belum pernah bertemu dengan ahli waris Elbiner Silitonga. Agunan berupa lahan sekitar 70 hektare di kawasan Kualanamu juga hingga kini tidak dilelang.

Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025), mengaku masih mempelajari kasus kredit macet tersebut. Ia kemudian meminta Divisi Penyelamatan Kredit untuk memberikan penjelasan.

Mahruzar, perwakilan Divisi Penyelamatan Kredit, didampingi Humas Jalaludin Ibrahim, menyampaikan bahwa kredit macet PT Pangripta menjadi agenda penyelesaian tahunan Bank Sumut. Menurutnya, perkara ini sudah mendapat pendampingan dari Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Sumut dan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) KPK RI.

“Elbiner Silitonga sudah meninggal. Masalah kredit macet PT Pangripta tetap masuk dalam agenda penyelesaian tahunan dan sudah mendapat pendampingan dari Kejati Sumut serta Koorsupgah KPK,” jelas Mahruzar.

Namun, saat ditanya soal langkah konkret penyelamatan uang negara, Mahruzar bersama sejumlah staf Bank Sumut tidak mampu memberikan jawaban jelas. Bahkan, dua staf dari Divisi Penyelamatan Kredit mengaku tidak tahu apakah manajemen bank sudah menemui ahli waris Elbiner Silitonga.

“Belum tahu sudah ditemui atau belum, bukan bagian kami yang menangani,” ujar salah seorang staf ringan.

Puluhan tahun kredit macet ini menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa manajemen Bank Sumut yang bergaji besar belum mampu menuntaskan persoalan, bahkan agunan tanah pun tidak dilelang untuk menyelamatkan dana negara?

Sebelumnya, Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) mengungkapkan, sejak 1994 PT Pangripta mengajukan pinjaman Rp23 miliar untuk pembangunan properti di kawasan Kualanamu seluas 67–70 hektare. Namun, hingga kini tidak ada pengembalian dan lahan tersebut terbengkalai.

“Diduga terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan kreditur, karena sampai sekarang tidak ada pembangunan rumah di lahan itu,” ujar Ketua FKSM Sumut, Irwansyah, Senin (25/8/2025).

Hal ini dibenarkan warga sekitar Jalan Suka Tani, Kualanamu, Deli Serdang, yang menyebut lahan tersebut tidak pernah dikelola untuk pembangunan properti.

FKSM Sumut pun mendesak Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum segera mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, demi penyelamatan uang negara.

“Sudah 30 tahun tapi tak tuntas. Kalau dihitung dengan akumulasi dana yang bisa diputar, berapa besar kerugian negara dan Bank Sumut akibat kredit macet ini,” tegas Irwansyah.

Ia menambahkan, penyelamatan uang negara harus menjadi prioritas, sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM, kesehatan, hingga sektor lain bagi masyarakat.

“Lama tak jelasnya penyelesaian kredit macet Bank Sumut ini menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Pangripta?” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini