
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri
Medan – Setiap bangunan gedung maupun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, pada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
“Tahapan pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran saat ini terus berjalan. Poin penting yang saya usulkan adalah ke depan setiap gedung, baik hotel, apartemen, maupun pabrik, wajib memiliki SKK,” ujar Lailatul Badri.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela ini, SKK menjadi jaminan bahwa gedung atau pabrik telah memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai. “Dari beberapa peristiwa kebakaran sebelumnya, banyak gedung dan pabrik kewalahan mengatasi api karena hanya bergantung pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Medan, tanpa upaya pencegahan dari pihak pengelola,” ungkapnya.
Lela menegaskan, SKK wajib dimiliki untuk mendukung operasional usaha, sebab di dalamnya sudah termasuk persyaratan kepemilikan sarana seperti hidran dan perlengkapan keselamatan kebakaran lainnya. Ia juga mendorong adanya sinergi antara Dinas Damkar dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Medan.
“Proses pengurusan SKK harus didukung dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika hal itu tidak terpenuhi, maka akan ada sanksi tegas,” jelasnya.
Sanksi utama yang diusulkan, kata Lela, berupa pemasangan plank peringatan di gedung bermasalah. “Ke depan, apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, akan dipasang plank bertuliskan bangunan ini tidak memenuhi kriteria pencegahan kebakaran. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahuinya,” pungkasnya.