-->

Lindungi 342 Ribu Jiwa, Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir pil ekstasi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 29.731,68 gram sabu, 19.800 butir pil ekstasi, dan 22.750 gram ganja. Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Kamis 11 September 2025.

Sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik. Dari hasil uji, seluruhnya dipastikan asli.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama.
“Barang bukti harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, total barang bukti yang diamankan mencapai 29.976 gram sabu, 20.000 butir ekstasi, dan 22.900 gram ganja. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan laboratorium, yakni 244,32 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 150 gram ganja.

Tangkap 5 Pelaku Sindikat Narkoba

Selain memusnahkan barang bukti, polisi juga menangkap lima orang sindikat narkoba lintas provinsi. Mereka adalah DC (44) dan MEP (22) warga Tanjungbalai, AP (38) warga Medan Barat, MYS (40) warga Sunggal, serta S (36) warga Aceh Tengah.

“Kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Medan dan Asahan,” kata Kapolrestabes.

Dua tersangka asal Tanjungbalai ditangkap pada Rabu (30/7/2025) malam di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kabupaten Asahan. Dari tangan mereka disita 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 13.000 gram, serta 17 bungkus teh Cina hijau berisi sabu seberat 16.976 gram.

Tiga tersangka lainnya ditangkap pada Senin (11/8/2025) siang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan Helvetia. Dari mereka, polisi menyita satu kotak karton berisi 1.000 gram ganja kering serta 28 bungkus ganja seberat 21.900 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolrestabes menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Untuk tiga tersangka lain, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolrestabes menambahkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 342.660 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini