-->

PERMAK Minta Gubernur Bobby Nasution Copot Faisal Hasrimy, Didugaan Korupsi Smart Board Rp100 M di Dinas Pendidikan Langkat

Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai masih menghadapi banyak hambatan. Kasus dugaan korupsi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Medan
– Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai masih menghadapi banyak hambatan. Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp100 miliar kini kembali disorot, bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara, Yunus Dalimunthe dalam aksinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Selasa 16 September 2025. 

Menurutnya, dugaan kasus ini mencuat setelah adanya perubahan anggaran yang disebut-sebut dimotori oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Ia diduga memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merubah anggaran yang sudah disusun menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meski sempat ditolak karena alasan teknis, Faisal disebut tetap memaksakan penggeseran anggaran.

Tidak hanya itu lanjut Yusuf, Faisal juga dituding menerima aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut dan menginstruksikan adanya pengutipan untuk biaya pemenangan salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

"Kasus pengadaan ini semakin menuai sorotan karena proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan secara tergesa hanya dalam hitungan hari. “Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang telah disusun rapi. Ada konspirasi jahat demi keuntungan pribadi dan kepentingan politik,” tegas Yunus

Adapun Tuntutan PERMAK diantaranya : 

1. Kejati Sumut diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.

2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok” dari Pj. Bupati Langkat.

3. Menangkap dan memeriksa pejabat di Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Fajar selaku Kabid SD.

4. Mendesak Gubernur Sumut segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Hingga kini, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 disebut masih berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat. Karena itu, desakan agar kasus ini diambil alih langsung oleh Kejati Sumut semakin menguat.

Share:
Komentar

Berita Terkini