MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda berinisial AS (43), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,05 gram, 0,04 gram, dan 0,67 gram, satu kotak rokok, enam klip plastik kecil kosong, serta satu buah pipet plastik.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujar Thommy di Medan, Kamis 25 September 2025.
Kronologis Penangkapan
Bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan Jalan Pertempuran, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50 ribu.
Saat AS mengeluarkan kotak rokok berisi satu klip sabu, petugas langsung meringkusnya. Pelaku sempat melawan dan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap setelah dikejar polisi.
Dari interogasi awal, AS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di kawasan Pajak Palapa, Jalan Pertempuran, Medan. Namun saat dicari, A tidak ditemukan.
“Pelaku ini residivis kasus narkotika. Dari pengakuannya, ia sudah enam bulan terakhir melakukan jual beli sabu,” tambah Thommy.
Saat ini, AS bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
