-->

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
— Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Listrik, tepatnya di parkiran Apartemen Travelers Medan.

Tersangka berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sembilan butir pil ekstasi.
“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti sembilan butir pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan bermula dari informasi warga pada Minggu (7/9/2025), bahwa parkiran Apartemen Travelers kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu. Saat tersangka tiba di lokasi dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak sembilan butir,” jelas AKBP Thommy.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tujuh bulan berbisnis pil ekstasi. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial MD.

Share:
Komentar

Berita Terkini