JAKARTA -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi tonggak penting dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 25 September 2025, majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kabur (obscuur libel) serta cacat formil.
Secara yuridis, amar ini mengandung dua makna krusial. Pertama, gugatan dinilai tidak jelas sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih jauh. Kedua, secara implisit pengadilan menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dari pihak tergugat. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi Rp100,3 miliar dari Hendry Cs kandas di tingkat PN.
Mengakhiri Jalur Kriminalisasi
Menurut Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, putusan ini memberi kepastian hukum setelah sekian lama dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi itu berhenti di tangan hakim.
Doktrin klasik hukum mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium—upaya terakhir yang hanya digunakan bila mekanisme lain gagal. Sengketa organisasi, betapapun panas, tetaplah ranah perdata dan internal. Putusan PN Jakpus sejalan dengan prinsip tersebut: konflik PWI adalah masalah rumah tangga organisasi yang semestinya diselesaikan melalui kongres, musyawarah, atau mekanisme AD/ART.
Legitimasi Kepengurusan Baru
Dampak lain yang tidak kalah signifikan adalah penguatan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis memperoleh basis moral sekaligus yuridis.
Artinya, PWI kini memiliki dasar kuat untuk mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas berbagai laporan pidana yang muncul akibat dualisme. Dengan begitu, ruang konsolidasi organisasi bisa terbuka lebih lebar.
Arah Baru PWI dan Dunia Pers
Putusan 711 tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga memberi arah baru bagi PWI. Konflik yang selama ini menguras energi dan melemahkan marwah organisasi dapat ditutup. PWI punya kesempatan membangun kembali dirinya sebagai “rumah besar wartawan” yang solid, independen, dan berwibawa.
Bagi dunia pers secara umum, putusan ini adalah pengingat bahwa organisasi profesi adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal boleh terjadi, tetapi harus diselesaikan dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.
Penutup
Putusan PN Jakpus No. 711 bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan. Ia adalah koreksi terhadap penyalahgunaan hukum pidana dalam konflik organisasi, sekaligus landasan untuk meneguhkan kembali persatuan wartawan Indonesia. Dari titik inilah, PWI bisa menutup lembaran dualisme dan membuka babak baru profesionalitas serta perlindungan bagi anggotanya.
