-->

Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan Bantah Tuduhan, Sebut Adanya Manipulasi BAP dan Tekanan JPU

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali berlangsung panas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa. Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

Ismail membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menikmati potongan ADD senilai Rp500 juta. Menurutnya, dana tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.

“Atas perintah Wali Kota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ujar Ismail.

Ia juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut ikut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail menuding penyidik Kejati Sumut memaksanya mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Namun, kenyataannya saya justru dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” katanya.

Ismail menyebut janji tersebut hanyalah jebakan. Ia mengaku tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan posisinya.

Soroti Audit dan Saksi yang Absen

Dalam pledoi, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menilai audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar karena hanya berdasarkan pengakuan kepala desa tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, jaksa disebut tidak menghadirkan saksi kunci, seperti Kepala Badan Keuangan maupun sejumlah camat yang diyakini dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat bukan berdasarkan aturan, melainkan kepentingan pribadi,” ucapnya.

Ia juga mengkritik saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan yang dihadirkan JPU. Menurut Ismail, inspektorat tidak berkompeten menentukan kerugian negara karena hanya mendasarkan perhitungan pada pengakuan kepala desa, bukan kerugian nyata.

Di akhir pledoinya, Ismail memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa atau setidaknya menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini