MEDAN – Puluhan warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan, Selasa 16 September 2025. Mereka memprotes karena laporan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Sideak berinisial BS bersama kroninya, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.
Laporan tersebut sebenarnya telah disampaikan ke Kejati Sumut sejak 2 Agustus 2024 lalu oleh dua warga desa, MS dan RS. Namun, setahun lebih berjalan, keduanya mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Kami sudah laporkan setahun lalu, tapi tidak jelas juntrungannya. Bahkan kami sebagai pelapor pun belum pernah diperiksa,” ujar MS kepada wartawan.
Dugaan Selisih Anggaran
MS menjelaskan, dugaan penyimpangan penggunaan dana desa ditemukan dalam sejumlah kegiatan, antara lain:
Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, dan Perayaan HUT RI serta honor sekolah. Dari anggaran Rp118 juta per tahun, diduga ada selisih bayar selama lima tahun sebesar Rp72 juta.
Pemeliharaan prasarana jalan (gorong-gorong, selokan, box, drainase) tahun 2021 dengan anggaran Rp74 juta. Diduga terdapat selisih Rp19 juta lebih.
Sementara itu, RS menambahkan dugaan penyimpangan juga terjadi pada:
Anggaran sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah nonformal sebesar Rp230,3 juta. Diduga ada selisih Rp104,3 juta.
Pembangunan gedung PAUD yang dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun 2023–2024.
Pemotongan iuran BPJS yang dinilai bermasalah.
Selain itu, RS menyinggung dugaan penyimpangan pada anggaran penanggulangan bencana dan BLT periode 2020–2023 sebesar Rp1,38 miliar, yang diduga terjadi selisih Rp147 juta lebih.
Adapun pada program pembangunan dan peningkatan jalan desa tahun 2019–2023 senilai Rp1,26 miliar, warga menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Masih banyak lagi penggunaan dana desa dari 2019 sampai 2024 yang tidak sesuai realisasinya, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” tegas RS.
Harapan ke Kajati Sumut
MS dan RS mengaku telah menemui staf Intel Kejati Sumut bernama Ria. Dari penjelasan yang diterima, laporan mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
“Kami berharap Pak Kajati Sumut, Harli Siregar SH MHum, serius menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai berlarut-larut, supaya kerugian negara bisa diselamatkan,” kata MS.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sideak, Buttu Situmorang, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak direspons.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut juga belum memberi keterangan resmi. Seorang staf PTSP hanya menyebutkan, laporan masyarakat Desa Sideak belum dapat diproses karena jaringan internet sedang mengalami gangguan.
