-->

27 Kabupaten Kota di Sumut Kena Sanksi Karena Masih Kelola Sampah dengan Open Dumping

Sebanyak 27 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi administratif dari pemerintah pusat karena masih mengelola Tempat

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Sebanyak 27 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi administratif dari pemerintah pusat karena masih mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan metode open dumping. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan seluruh daerah menerapkan metode sanitary landfill atau controlled landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan surat teguran itu sudah diperkuat dengan surat Gubernur Sumut tahun 2025 yang ditujukan kepada 27 bupati/wali kota.

“Jika tidak ada pembenahan, tahun 2026 akan ada sanksi lebih tegas. Bisa berdampak pada transfer kas daerah dari pemerintah pusat,” ujar Heri Wahyudi dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin 6 Oktober 2025.

Adapun 27 daerah yang masih menggunakan TPA open dumping antara lain Kabupaten Karo, Padang Lawas, Simalungun, Labuhanbatu, Samosir, Toba, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Asahan, Tapanuli Utara, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, serta Kota Binjai, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Tanjungbalai, Gunungsitoli, dan Sibolga.

Menurut Heri, praktik open dumping berdampak serius terhadap pencemaran air tanah, peningkatan emisi gas metana penyebab pemanasan global, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerusakan ekosistem.

Share:
Komentar

Berita Terkini