DAIRI – DPRD Kabupaten Dairi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa 30 September 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang, serta dihadiri Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, dan Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin.
Sekretaris Pelapor Banggar DPRD, Henra Sinaga, dalam laporannya menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya penambahan anggaran bagi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah pusat. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian bahan pembahasan agar tidak terjadi keterlambatan.
Dari tujuh fraksi di DPRD Dairi, hanya enam yang menyampaikan pendapat akhir karena Fraksi Demokrat berhalangan hadir akibat mengikuti bimtek. Enam fraksi, yakni NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Fraksi Bersatu, dan Fraksi Solidaritas Pertaki menyatakan setuju Ranperda disahkan menjadi Perda.
Bupati Dairi Vickner Sinaga mengapresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga pengesahan. Ia berpesan kepada seluruh OPD agar serius mengelola APBD 2025 agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Beberapa poin catatan fraksi menjadi vitamin bagi kami. Itu akan segera kami tindak lanjuti. Jika eksekutif dan legislatif berjalan bersama, yakinlah semuanya akan berjalan dengan baik,” ujar Vickner.
Sidang paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para pimpinan OPD.