MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer mobil di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, karena tidak memiliki izin.
Bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
“Kita minta bangunan ini segera disegel, karena tidak memiliki izin sama sekali. Sudah jelas ada SP 1, jadi harus segera diambil tindakan,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Paul menegaskan, Pemko Medan melalui Satpol PP harus bertindak tegas terhadap pelanggaran izin agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bocor.
“Jangan terus dilakukan pembiaran. Harus ada tindakan nyata agar PAD tidak hilang,” ujarnya.
Instruksi penyegelan itu disambut baik oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang hadir di lokasi, di antaranya Irvan Lubis bersama sejumlah anggotanya.
Irvan kemudian meminta kepada para pekerja dan pengawas proyek agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Tolong jangan ada lagi aktivitas sebelum izin keluar,” tegas Irvan kepada Steven, pemilik bangunan.
Catut Nama Anggota DPRD Sumut
Dalam kesempatan itu, Steven mengaku telah mengurus perizinan dengan menghubungi seseorang bernama Juandi. Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon, Juandi mengaku izin bangunan masih dalam proses.
Paul yang mendengar hal itu sempat berang, karena Juandi juga sempat mencatut nama anggota DPRD Sumut, H. Subandi, dengan alasan mengenalnya secara pribadi.
“Jangan bawa-bawa nama anggota DPRD Sumut. Di sini yang berwenang adalah DPRD Medan. Lengkapi saja izinnya,” tegas Paul.
Paul juga mengingatkan seluruh pihak yang hadir, termasuk Satpol PP dan pemilik bangunan, agar tidak ragu menegakkan aturan.
“Segel dulu bangunan ini. Setelah semua izin lengkap, silakan lanjutkan pembangunan,” pungkasnya.
