MEDAN – Dugaan mark up dalam pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Nilai dugaan mark up disebut mencapai Rp2,686 miliar. Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat tugas kepada tim Intelijen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengadaan lahan tersebut.
“Terkait hal tersebut sedang kami progres. Sudah saya terbitkan surat tugas ke tim intel,” kata Kajari Samiaji saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat 10 Oktober 2025.
Ketika ditanya lebih lanjut, Samiaji menambahkan sudah ada beberapa pihak yang diklarifikasi, termasuk pengumpulan dokumen terkait.
“Sudah bang, beberapa dan dokumen bang. Lengkapnya melalui Kasi Intel,” ujarnya.
Pulbaket Sudah Dimulai
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH, pada Rabu 13 Agustus 2025, membenarkan penerbitan surat tugas tersebut.
“Kajari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket,” katanya singkat.
Surat tugas ini menjadi tindak lanjut laporan masyarakat yang disampaikan oleh seorang tokoh pemuda Medan Marelan, MSN, yang juga Ketua DPK KNPI setempat. Ia melapor sekaligus mengajukan diri sebagai whistleblower, karena mengaku memiliki informasi terkait dugaan kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan.
Whistleblower: Ada Fee Rp45 Juta
Dalam laporannya kepada Kejari Belawan, MSN mengaku menerima transfer Rp45 juta dari pemilik lahan berinisial RH, yang disebut sebagai “fee” atas bantuannya dalam proses ganti rugi. Ia khawatir uang tersebut berasal dari dugaan kelebihan pembayaran (mark up) harga tanah.
“Saya menerima transfer Rp45 juta dari Rita Handayani, lalu sebagian saya teruskan ke MDF sesuai arahannya. Karena khawatir itu terkait pelanggaran hukum, saya melapor dan siap menjadi saksi,” ujar MSN dalam surat pernyataannya.
MSN juga menyertakan bukti transaksi bank, serta data administrasi pembayaran dari Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pembayaran ganti rugi disebut dilakukan melalui SP2D No. 12.71/04.0/000237/LS/... tanggal 14 Juli 2025, senilai Rp2.686.001.000 ke rekening RH di Bank Sumut.
Diduga Dokumen Diteken Setelah Pembayaran
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah dokumen pengadaan lahan justru baru diteken pada 1 dan 4 Agustus 2025, atau setelah pembayaran dilakukan Pemko Medan pada 14 Juli 2025.
“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken beberapa pejabat pada 1 dan 4 Agustus. Ini aneh, karena pembayarannya sudah keluar lebih dulu,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Harga Pasar Jauh Lebih Rendah
Warga sekitar juga mempertanyakan harga pembelian lahan tersebut. Berdasarkan penelusuran di lapangan, harga tanah di sekitar lokasi hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per meter persegi, jauh di bawah nilai ganti rugi yang dibayarkan Pemko Medan.
Salah satu warga mencontohkan, lahan milik alm. A. Harahap di lokasi yang sama—yang sudah ditimbun dan berpagar—hanya ditawarkan Rp1,5 juta per meter. Sedangkan lahan yang dibeli Pemko masih berupa semak belukar.
Kondisi ini memicu dugaan adanya kerugian keuangan daerah akibat harga pembelian yang dinilai tidak wajar.
Kejari Belawan: Masih Tahap Penelaahan
Atas laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyampaikan pihaknya masih melakukan penelaahan awal terhadap dokumen dan informasi dari masyarakat.
Laporannya akan ditelaah oleh tim ya, Bang,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025).
Pihak Kejari belum menyimpulkan adanya pelanggaran, namun memastikan proses Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) akan dilakukan secara menyeluruh.
