MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin 6 Oktober 2025.
Rapat yang membahas sejumlah revisi pasal, terutama mengenai pengendalian iklan rokok di zona KTR, dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, dan dihadiri oleh anggota Pansus, pengurus Kadin Kota Medan seperti Edy Koesriadi, M. Iqbal Sinaga, Ridwan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, akademisi Universitas Sari Mutiara, serta sejumlah pengusaha reklame.
KADIN: Koordinasi Pemasangan Iklan Harus Melalui Kami
Dalam rapat tersebut, pihak KADIN Kota Medan mengusulkan agar perusahaan yang ingin memasang iklan di wilayah Medan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KADIN.
“Selama ini banyak pemasang iklan yang tidak melalui KADIN, langsung pasang sendiri tanpa memahami aturan yang berlaku. Padahal seharusnya mereka mengetahui ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Lily, menyampaikan aspirasi KADIN saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2025).
Lily menjelaskan, usulan itu bertujuan agar regulasi iklan, termasuk iklan rokok, bisa lebih tertib dan sesuai aturan.
Zona Iklan Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah
Pansus juga membahas ketentuan jarak pemasangan iklan rokok sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, yakni radius 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan area bermain anak.
“Iklan rokok boleh dipasang dengan jarak minimal 500 meter dari sekolah umum, TK, SD, SMP, hingga madrasah, karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan,” jelas Lily, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.
Sementara untuk sekolah nonformal atau lembaga pelatihan privat, aturan jarak ini tidak diberlakukan.
“Kalau sesuai ketentuan, KADIN menyatakan setuju. Tapi mereka juga berharap aturan ini jangan sampai mematikan usaha reklame dan industri rokok lokal,” tambah Lily.
Medan Tak Se-radikal Bogor
Lily menegaskan, peraturan terkait KTR di Kota Medan masih akomodatif dan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha.
“Kita tidak ingin seperti di Bogor, di sana sudah tidak ada PAD dari reklame rokok karena benar-benar dihapus. Medan tidak se-radikal itu. Pemerintah masih memperhatikan keberlangsungan perusahaan iklan demi memperkuat ekonomi warga,” tegasnya.
Kampus Dukung Revisi KTR
Dari pihak akademisi, Universitas Sari Mutiara menyatakan dukungannya terhadap perubahan Ranperda KTR. Menurut mereka, aturan baru ini penting untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dan memberikan payung hukum yang lebih kuat.
Mereka juga mengusulkan agar tempat umum tetap menyediakan ruang khusus merokok, seperti yang sudah diterapkan di bandara dan beberapa lokasi lainnya.
Latar Belakang Revisi
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Namun, seiring waktu, beberapa ketentuannya dinilai sudah kurang relevan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial serta regulasi nasional terbaru.
Karena itu, DPRD Medan melalui Pansus kini tengah melakukan revisi dan pembaruan pasal-pasal kunci, termasuk aturan soal iklan, promosi, dan sponsor rokok di kawasan tertentu.
Catatan Redaksi:
Langkah revisi Perda KTR ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha reklame di Kota Medan.
