MEDAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) Provinsi Sumatera Utara, Parlindungan Pane, mengungkapkan perkembangan positif dalam status kemajuan desa di Sumut.
Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota.
Hal itu disampaikan Parlindungan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif. Tercatat 364 desa berstatus Mandiri, 1.296 desa Maju, dan 2.529 desa Berkembang. Meski demikian, masih ada 1.228 desa yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, terdiri dari 707 desa Tertinggal dan 521 desa Sangat Tertinggal.
“Data ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa,” jelas Parlindungan.
Ia menegaskan, Dinas PMD Capil terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada 2025–2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.
Lebih lanjut, ia menyebut peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut semakin positif. Dalam program perluasan tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni:
1. Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
2. Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
3. Desa Hutaraja, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
4. Desa Meranti Omas, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut.
Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia.
“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” pungkas Parlindungan.
