MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu 22 Oktobern 2025.
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumut, dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Mulyono mengakui pernah menerima uang dari Kirun. Namun, ia membantah jumlah yang disebut dalam sidang sebelumnya.
“Benar, saya menerima melalui staf. Tapi jumlahnya bukan Rp2,3 miliar, hanya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono saat menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, saksi Mariam dalam sidang pekan lalu menyebut bahwa Mulyono menerima Rp2,3 miliar dari Kirun. Hakim kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut di hadapan kedua saksi.
https://www.poskotasumut.id/2025/10/bendahara-pt-dng-beberkan-aliran-suap.html
“Ada bukti atau catatan bahwa uang sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Mulyono. Benar begitu?” tanya hakim kepada Mariam.
Mariam membenarkan hal itu. Namun, Kirun yang duduk di kursi terdakwa menegaskan jumlah sebenarnya hanya Rp200 juta.
“Jumlahnya tidak sampai segitu. Hanya Rp200 juta. Catatan yang ada itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja belum diubah,” ujar Kirun di hadapan majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menunjukkan sejumlah dokumen terkait proyek yang disebut diarahkan untuk perusahaan tertentu yang akan menjadi pemenang tender tahun 2024.
Proyek yang dimaksud berada di UPTD PUPR Gunung Tua dan Padangsidimpuan, Dinas PUPR Sumut.
Antara lain proyek peningkatan struktur jalan provinsi Ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp6,75 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora, serta proyek Padangsidimpuan–Hutaimbaru senilai Rp8,55 miliar yang dikerjakan PT DNG.
Dalam sidang juga terungkap dugaan adanya pengaturan pemenang tender proyek jalan tersebut. Mulyono disebut ikut berperan dalam penentuan perusahaan yang akan mengerjakan paket proyek, saat ia masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Mulyono masih aktif menjabat di jabatan strategis di Pemprov Sumut. Pengakuan penerimaan uang dari kontraktor proyek membuka kemungkinan adanya tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun evaluasi dari pihak pemerintah provinsi.
