MEDAN – Suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025), tampak sedikit berbeda. Sejak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI, Ashari Tambunan, hadir memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus.
Nama Ashari kembali mencuat seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Luas lahan yang menjadi sorotan tak main-main — sekitar 8.077 hektare.
Pemeriksaan ini menempatkan Ashari sebagai saksi, khususnya berkaitan dengan perannya saat menjabat Bupati Deli Serdang, terutama menyangkut aspek tata ruang wilayah dalam proses pengalihan lahan tersebut.
Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan itu.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujarnya.
Bani menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung lancar selama lima jam dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB tanpa kendala berarti. Menariknya, Ashari hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
“Semua berjalan normal. Tidak ada kesulitan,” tambahnya.
Kasus ini sendiri masih terus berproses. Bani tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam waktu dekat.
“Dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini:
Askani – mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut
A. Rahim Lubis – mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang
Iman Subekti – Direktur PT NDP
Ketiganya telah ditahan. Kini, publik menanti apakah pemeriksaan Ashari akan membuka babak baru dalam pengusutan kasus lahan yang dinilai sarat kepentingan tersebut.
