-->

Kasi Intel Kejari Batubara Dilaporkan ke Kajati Sumut, Diduga Abaikan Informasi Dugaan Korupsi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDANKepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, OBS, SH, dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan (Aswas), Kamis (9/10/2025). 

Laporan ini disampaikan karena dugaan pengabaian terhadap informasi indikasi korupsi yang sebelumnya telah disampaikan namun tak ditindaklanjuti.

Pelapor adalah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut), Andry Prataman, yang mengaku telah menyampaikan informasi hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait pengadaan biosolar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batubara tahun anggaran 2024.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang memuat hasil telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara.

Menurut pelapor, pada 1 September 2025, ia telah menginformasikan temuan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Batubara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga awal Oktober, tidak ada tanggapan, klarifikasi, ataupun pemberitahuan tindak lanjut dari pihak Kejari.

“Saya kecewa karena laporan berdasarkan dokumen resmi BPK RI itu seperti diabaikan. Tidak ada kabar apakah dilakukan telaahan atau pengumpulan data,” ujar Andry.

Untuk memastikan laporan tidak berhenti di tingkat Kejari, Andry kemudian melaporkan Kasi Intel OBS ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan dengan menyerahkan laporan tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

“Agar tak bias dan semua informasi dugaan tipikor bisa diproses hukum, saya melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara ke Kajati Sumut melalui Aswas. Laporan sudah diterima staf PTSP bernama Tasya,” kata Andry.

Respons Kasi Intel dan Pihak Kejati Sumut

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH membenarkan pernah menerima pesan WhatsApp dari pelapor. Ia menganggap pesan tersebut bukan laporan resmi (Dumas).

“Informasi via pesan WhatsApp bukan laporan resmi. Tapi kami sudah melakukan telaahan,” ujar OBS. Ia enggan menjelaskan lebih jauh hasil telaahan itu dengan alasan bersifat internal.

Meski mengetahui dirinya dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS tetap menegaskan telah melakukan penelaahan atas informasi tersebut.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Darmukit, SH, MH, menyatakan akan segera melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara.

“Akan kita klarifikasi ke Kejari Batubara. Saat ini saya sedang di Kepulauan Nias mendampingi Kajati Sumut, dan akan segera mempelajari laporan masyarakat itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Asisten Pembinaan Kejati Sumut, Nyoman Sucitrawan, SH, MH, meminta agar informasi laporan tersebut segera disampaikan ke Asisten Intelijen Kejati Sumut.

“Sampaikan ke Asintel, biar segera dikoordinasikan dengan Kejari Batubara dan ditindaklanjuti,” ucap Nyoman.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Pelapor juga menyebut bukan kali ini saja laporan dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara tidak mendapat respons dari Kasi Intel. Pada Februari 2025, ia pernah menyampaikan laporan serupa yang juga diabaikan. Namun, laporan tersebut akhirnya terbukti benar setelah Kejati Sumut menetapkan 12 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Batubara pada September lalu.

Kewajiban Kejaksaan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021), Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mewajibkan setiap laporan masyarakat dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Pasal 10 menegaskan bahwa setiap pengaduan harus mendapat respon atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.

Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2016 juga menegaskan agar seluruh Kejari membuka akses pelaporan masyarakat dan memberikan respon cepat maksimal 7 hari kerja.

Bahkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pelayanan Informasi Publik, Kejaksaan wajib memberikan informasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi kepada publik, selama tidak mengganggu proses penyelidikan.

Jaksa juga terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013) yang menuntut setiap jaksa bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat serta menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan.

Share:
Komentar

Berita Terkini