PALUTA - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari-Paluta) telah menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Riswan Efendy terhadap korban Erikson Pardosi melalui mekanisme Restoratif Justice (Keadilan Restoratif), Selasa 28 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Erwin Efendi Rangkuti, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025 ketika tersangka memukulkan gelas ke kepala korban karena tersinggung.
"Setelah melalui proses perdamaian di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai," ujar Erwin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui Sekretaris JAM-Pidum dan Kajati Sumut memutuskan dan menyetujui untuk menyelesaikan perkara ini berdasarkan mekanisme Restoratif Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Proses perdamaian dihadiri oleh Camat Padang Bolak, Lurah, Kepala Lingkungan, dan Tokoh Masyarakat, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai.
"Dengan demikian, perkara penganiayaan ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan kekeluargaan," pungkasnya.(Haryan).
