-->

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi p

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (kap. 2 x 1.800 HP) untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019–2021.

Proyek tersebut bernilai Rp135.811.032.026 yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018–2020.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan, tersangka baru yang ditahan adalah RS, karyawan swasta yang juga mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) periode 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

“Dari hasil penyidikan, tersangka RS berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi dalam keterangannya, Senin 13 Oktober 2025.

Menurut Husairi, penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.

“Selain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penahanan juga dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegasnya.

Tersangka RS ditahan di Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) untuk 20 hari pertama, sesuai Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Sebelumnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada tanggal yang sama.

Dengan penahanan RS, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini