-->

Kesaksian Berlawanan, Hakim Konfrontir Topan Ginting dan Efendi Rasuli

Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan Sipiongot di Pengadilan Tipikor PN Medan, menghadirkan momen konfrontasi antar saksi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Medan
– Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan Sipiongot di Pengadilan Tipikor PN Medan, menghadirkan momen konfrontasi antar saksi. Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Dinas PUPR Sumut Efendi Rasuli Siregar memberikan keterangan yang saling bertolak belakang. Kamis 2 Oktober 2025

Topan awalnya mengaku tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup maupun PT Rona Mora, perusahaan yang dipimpin para terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Namun pernyataan itu berbeda jauh dengan kesaksian Efendi Rasuli. Di hadapan majelis hakim, Rasuli menegaskan bahwa penentuan pemenang proyek justru merupakan instruksi langsung dari Topan Ginting saat menjabat Kadis PUPR Sumut.

“Perintah Pak Topan, Yang Mulia,” ucap Rasuli singkat menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar keterangan yang bertolak belakang, Majelis Hakim Ketua Khamazaro Waruwu langsung menegur Topan. Ia meminta agar saksi bersikap jujur dan tidak menutupi fakta persidangan.

“Saudara masih berbohong? Ada perintah saudara, tapi tetap tidak mau jujur. Gimana saudara ini,” ujar hakim dengan nada kecewa.

Khamazaro bahkan menasihati Topan agar bertobat dan berani berkata apa adanya. “Yang terjadi sudahlah sudah, mohon ampun sama Tuhan biar saudara dipulihkan,” tambahnya.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain untuk memperdalam dugaan adanya arahan dalam proses tender proyek jalan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini