-->

Lapor ke DPRD Medan,Warga Keluhkan Pembangunan Diduga Tanpa Izin PBG di Eks Garuda Plaza Medan

Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan pembangunan sebuah bangunan berstruktur mirip gudang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan pembangunan sebuah bangunan berstruktur mirip gudang yang berdiri di atas lahan eks Gedung Garuda Plaza Hotel. Bangunan yang dikabarkan akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Setidaknya delapan kepala keluarga (KK) di kawasan tersebut menyampaikan keresahan mereka langsung kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, SM M.IP, saat meninjau lokasi pada Selasa (21/10/2025) petang.

“Kami sudah dapat informasi dari pihak kelurahan bahwa bangunan ini akan dijadikan Lapangan Padel. Tapi pembangunannya jelas merugikan warga dan belum memiliki izin PBG,” ujar tokoh masyarakat Syarifuddin Siba kepada Rizki Lubis.

Menurut Syarifuddin, pembangunan yang sudah berjalan sekitar satu bulan itu tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga telah melanggar aturan tata kota.

“Kami tidak menolak pembangunan, asal sesuai aturan. Tapi faktanya, bangunan ini belum punya PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, pembangunannya sudah jalan. Bahkan beberapa tiang pondasi sudah berdiri dan terlihat melanggar sempadan jalan,” jelasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan meninjau langsung ke lokasi agar keresahan warga segera teratasi.

“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dengan rukun. Jangan ketentraman kami dirusak oleh bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, warga lainnya, Irwan Saleh, yang rumahnya berbatasan langsung dengan lahan eks Hotel Garuda Plaza, mengaku aktivitas pembangunan berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan alat berat.

“Sangat mengganggu, apalagi pondasinya sudah mepet ke rumah saya. Dulu masih berjarak sekitar lima meter dari tembok hotel,” ujarnya.

Irwan juga menambahkan, pembangunan tersebut belum memiliki izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Saya tanya langsung ke salah satu pekerja proyek, katanya gak perlu Amdal. Ini kan aneh,” tuturnya.

Mendengar keluhan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M. Afri Rizki Lubis langsung mengonfirmasi ke Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, mengenai status perizinan proyek tersebut. Hasilnya, bangunan yang akan dijadikan Lapangan Padel itu memang belum memiliki izin PBG.

“Saya sudah tanyakan langsung ke Kadis PKPCKTR, benar, PBG-nya belum ada, masih sebatas KRK,” ungkap Rizki Lubis.

Politisi Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Medan Kota dan Kelurahan Masjid karena membiarkan pembangunan tetap berjalan tanpa izin resmi.

“Ini ada apa? Sudah sebulan lebih pembangunan berjalan tanpa PBG, tapi dibiarkan. Saya minta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan perangkat wilayah segera menghentikan pembangunan ini,” tegasnya.

Rizki menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan meminta Pemko Medan untuk tegas menegakkan aturan.

“Sebelum ada izin PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan apa pun. Kalau memang sudah melanggar sempadan jalan, harus dibongkar. Silakan berinvestasi di Medan, tapi harus patuh pada aturan,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini