-->

Sat Lantas Polres Sergai,Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Ranmor Kepada Masyarakat

Sesuai Instruksi Gubernur Sumut terkait adanya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan beberapa aturannya,dalam kaitan ini Satuan Lalu Lintas (S

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI --- Sesuai Instruksi Gubernur Sumut terkait adanya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan beberapa aturannya,dalam kaitan ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) gencar membantu mensosialisasikan hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arrasy kepada media ini,di ruang kerjanya Kamis (9/10/2025).

"Kami melaksanakan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat yang datang berurusan ke kantor Samsat atau ke Sat Lantas Polres Sergai,tetapi disetiap kegiatan diluar areal kantor kami juga tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat,sebagai bentuk pelayanan prima tentunya. Sosialisasi ini kita berikan agar masyarakat wajib pajak Ranmor,bisa mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarnya setelah dikenakan pemutihan dan Bebas biaya lainnya sesuai ketentuan yang sudah diumumkan",jelas AKP Fauzul.

Ada beberapa item yang mendapat diskon atau potongan,lanjut Kasat Lantas Polres Sergai ini diantaranya potongan atau diskon Pokok PKB tahun 2025,jika wajib pajak  taat membayar sebelum jatuh tempo.

Selain itu BBNKB ( Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua,Pajak Progresif,Denda atau Sanksi Administrasi PKB, Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024 serta Denda SWDKLLJ (. asuransi Jasa Raharja ) tahun sebelumnya DIBEBASKAN.

" Jadi ada 5 hal yang dibebaskan dari biaya pajak,dan satu item yang mendapat diskon. Pemutihan ini berlaku 1 Oktober 2026 sampai akhir Desember 2025,untuk itu kita berharap kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak ranmornya,untuk mengambil kesempatan dengan adanya Pemutihan dari pemerintah. Petugas Satlantas Polres Sergai,siap membantu dan mengarahkan wajib pajak ke kantor Samsat Sergai yang terletak dibelakang kantor DPRD Sergai di Firdaus.",tandas AKP Fauzul Arrasy.

Kanit Regident Satlantas Polres Sergai,Ipda Solehan dalam kesempatan itu menambahkan kalau pihaknya setiap hari kerja, terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak Ranmor.

" Kalau sudah dinyatakan ada Diskon dan Bebas dari biaya yang sudah ditentukan,jangan ada lagi wajib pajak yang memberikan dana tambahan kepada petugas. Silahkan melapor kepada kami,jika ada petugas yang meminta biaya tambahan lain dari yang sudah ditentukan. Kami siap memberikan pelayanan terbaik,karena hal ini adalah arahan dari Pimpinan",kata Ipda Solehan.

Terakhir,Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul menambahkan,jika sebelum ini personel sudah mensosialisasikan pemutihan ini kepada publik, baik secara media,radio dan pertemuan lainnya. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini