MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut disebut ikut dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10), Ryan menyatakan kegiatan survei itu dilakukan tanpa surat resmi dan disertai permintaan agar biaya kendaraan, bahan bakar, serta akomodasi ditanggung oleh pejabat proyek.
“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Menurut Ryan, biaya survei yang diduga melibatkan “Tim Media Bapak” itu tidak tercantum dalam dokumen proyek, melainkan berasal dari uang tidak resmi yang berkaitan dengan pengaturan pemenang tender.
Uang operasional disebut dibayarkan oleh Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut. Ryan juga mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa Rayhan Piliang, anak dari Akhirun Piliang, untuk menutup kekurangan biaya kegiatan mendadak tersebut.
“Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar,” tambahnya.
Ryan menuturkan, kegiatan survei itu dilakukan secara mendadak usai agenda off-road Gubernur Sumut di Padanglawas Utara. Dari pertemuan itu, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang alias Kirun, atas perintah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” jelasnya.
Majelis hakim menilai fakta ini mengindikasikan adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah, terutama ketika nama “tim media gubernur” disebut menerima fasilitas proyek tanpa dasar hukum.
“Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi,” tegas hakim Khamozaro.
Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya aliran dana proyek ke pihak non-struktural, termasuk kelompok yang disebut “tim media bapak”.
“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak non-resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Kasus ini menyeret Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap Rp450 juta kepada Rasuli Efendi Siregar agar dimenangkan dalam tender proyek Sipiongot melalui klik e-Katalog.
Praktik itu disebut sebagai “biaya klik” dengan tarif 0,5% dari nilai proyek.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap adanya pola pembagian “fee proyek” sebesar 1% untuk PPK dan 4% untuk kepala dinas, yang disebut sebagai “rahasia umum” di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
