-->

SPPG Wajib Berbadan Hukum Yayasan, BGN : Tidak Ada Jalur Belakang

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumut, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa pendirian Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) hanya bisa dilakukan me

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumut, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa pendirian Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) hanya bisa dilakukan melalui portal resmi BGN.

Hal ini disampaikannya agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

“SPPG berdiri melalui tahapan jelas. Dasar hukumnya adalah yayasan, bukan CV atau PT. Yayasan itu harus terdaftar sebagai mitra BGN melalui pendaftaran di portal resmi BGN.go.id,” kata Agung saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 1 Oktober 2025.

Proses Pendaftaran

Agung menjelaskan, seluruh proses pendaftaran bersifat terbuka untuk semua pihak. “Siapa pun boleh mendaftar. Tapi semuanya diverifikasi langsung oleh pusat. Tidak ada jalur perorangan, apalagi pungutan biaya. Semua gratis,” tegasnya.

Setelah pendaftaran, BGN pusat akan melakukan verifikasi dengan sistem kuota. Kuota ini ditentukan berdasarkan data penerima manfaat dari tiga instansi, yakni:

Dapodik Kemendikbudristek (sekolah umum),

EMIS Kemenag (madrasah dan pesantren),

BKKBN (kelompok masyarakat lainnya).

“Dari data itu, jumlah penerima manfaat ditracking lalu diverifikasi di lapangan. Dari situlah muncul kuota SPPG. Jadi, berdirinya SPPG bukan asal bangun,” jelasnya.

Waspadai Oknum

Agung mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan pendirian SPPG tanpa melalui portal resmi.

“Kadang ada oknum suruh membangun, padahal tidak didaftarkan. Akhirnya terbengkalai. Itu yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Ia menegaskan, BGN tidak membuka jalur lain selain melalui portal resmi. “Setelah daftar, diverifikasi, baru dibangun. Prosesnya sekitar 45 hari sampai penetapan dan pembuatan virtual account, barulah boleh berjalan,” katanya.

Dengan mekanisme ini, BGN berharap pendirian SPPG benar-benar transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat harus tahu, tidak ada jalur belakang. Semuanya terbuka,” pungkas Agung.

Share:
Komentar

Berita Terkini