-->

Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Ketiganya adalah Bambang Supripto alias Giok (48), warga Jalan Puskesmas I Gang Jambu; Dede Adi Setiawan alias Pakai, warga Jalan Pinang Baris Gang Kelinci; dan Winno Wahyoeddin (46), warga Dusun VI Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp1.100.000,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Rabu (15/10/2025).

Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Thommy, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut pada Jumat, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panji T. Hidayat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga tersangka saat dilakukan transaksi undercover buy di lokasi.

“Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dan empat butir pil ekstasi. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Thommy.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang bernama Pupun, warga Sunggal. Polisi masih memburu pemasok narkotika tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini