MEDAN – Tim Satgas Pangan Pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Medan, Rabu 22 Oktober 2025. sore.
Dalam kegiatan itu, tim menemukan harga beras premium yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Satgas Pangan, Indra Wijayanto, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pemantauan dan pengendalian harga beras eceran yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Hari ini kita melakukan pengecekan harga beras di pasar tradisional dan modern. Tujuannya untuk memastikan harga sesuai dengan HET dan kualitas beras tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Indra, tim melakukan pengecekan di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Sukaramai untuk kategori pasar tradisional, serta di Smarco dan Berastagi Supermarket untuk pasar modern.
“Di Smarco, kami melihat sebagian besar merek beras premium sudah sesuai dengan HET dan ketentuan label. Namun, ada satu merek beras medium yang belum memenuhi aturan pelabelan, meski harga jualnya sudah sesuai, yakni Rp14 ribu per kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, satu merek beras premium ditemukan dijual di atas HET.
“Untuk merek tersebut sudah kami berikan surat teguran agar segera menyesuaikan harga dan memperbaiki label. Pihak Smarco juga diminta berkoordinasi dengan produsen untuk melakukan penyesuaian,” katanya.
Indra menegaskan, apabila dalam satu minggu tidak ada perbaikan dari pihak produsen, maka Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin penjualan.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada distributor agar segera menyesuaikan harga sesuai HET. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Selain sidak, Satgas Pangan juga melakukan sosialisasi HET beras kepada pedagang di pasar tradisional dan modern.
“Kami mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET berdasarkan zona. Kota Medan masuk zona II, dengan ketentuan harga Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium,” terang Indra.
Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Winardy, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan tetapi juga edukasi.
“Kami mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi ketentuan harga dan mutu beras sesuai HET. Kepatuhan ini penting untuk menjaga stabilitas harga pangan dan
melindungi konsumen,” pungkasnya.
