MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi, S.H., M.H., bersama tim Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat setempat.
Sulaiman merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram.
Selama satu dekade, Sulaiman berhasil melarikan diri hingga akhirnya tertangkap. Saat diamankan, ia sempat melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejari Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lapas Kabupaten Gayo Lues, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung RI.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara konsisten dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.
