-->

Kejati Sumut Hentikan Proses Hukum Kasus Pencurian Brondol Sawit Melalui Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum terdap tersangka kasus tindak pidana rkebunan dari Kejaksaan Negeri Sibolga m

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum terdap tersangka kasus tindak pidana rkebunan dari Kejaksaan Negeri Sibolga melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).

Tersangka bernama Sopardi Tinambunan sebelumnya diamankan pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 14 PT Nauli Sawit, Kebun Manduamas, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia kedapatan masuk ke areal perkebunan dan mengutip berondolan kelapa sawit di sekitar piringan pohon, lalu memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Sopardi disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan Restoratif Justice

Kejati Sumut menerapkan penghentian penuntutan karena beberapa pertimbangan, di antaranya:

Tersangka dan pihak perusahaan sepakat berdamai tanpa syarat.

Perusahaan telah menerima permohonan maaf dari tersangka. 

Tindakan dilakukan tersangka karena desakan ekonomi.

Tokoh agama setempat juga memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke proses penuntutan.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran pidum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Bidang Pidana Umum.

https://www.poskotasumut.id/2025/11/jampidmil-lakukan-monev-dan-supervisi.html

Pertimbangan Kejati Sumut

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH menjelaskan, Kajati memutuskan penghentian perkara karena seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.

“Kita melihat dan mempertimbangkan kondisi serta situasi tersangka. Maka diputuskan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan catatan tersangka harus memperbaiki sikap dan dapat kembali kepada keluarganya untuk bekerja secara baik dan layak,” ujar Kajati melalui Indra.

Indra menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti memberikan kebebasan tanpa alasan kepada tersangka, namun merupakan upaya menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan di masyarakat.

“Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarakat dan memulihkan keadaan ke semula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat,” tegasnya.



Share:
Komentar

Berita Terkini