![]() |
| Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata |
MEDAN – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai sebagai terobosan progresif dalam sistem penegakan hukum di Sumut. Program ini dianggap mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program tersebut.
“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung setinggi-tingginya inisiatif Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui program PRESTICE,” ujar Surya di Medan, Sabtu 1 Nopember 2025.
Menurutnya, PRESTICE menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat kecil dan rentan. Program ini, kata Surya, menjadi wujud nyata upaya menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Jawaban Atas Over-Kriminalisasi
Surya menyebut PRESTICE hadir sebagai respons strategis terhadap maraknya kriminalisasi perkara kecil serta persoalan over-kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Melalui mekanisme restorative justice, kasus pidana ringan dan sengketa perdata masyarakat kurang mampu dapat diselesaikan secara proporsional, imparsial, dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini mengutamakan pemulihan hak dan kerugian korban, sekaligus memberikan ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigma serta proses hukum panjang yang menguras tenaga dan biaya.
Butuh Sinergi dan SDM Mumpuni
Surya menilai keberhasilan PRESTICE tak lepas dari kolaborasi banyak pihak, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, hingga LBH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar program ini adalah pemerataan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum di akar rumput.
“Aparat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, hingga paralegal desa perlu memiliki pemahaman seragam terhadap prinsip dan prosedur restorative justice,” ujarnya.
Selain itu, integritas mediator dari LBH dan Posbakum juga perlu dijaga agar program tidak disalahgunakan.
Dorong Regulasi dan Edukasi Publik
Untuk memastikan keberlanjutan PRESTICE, Surya mendorong adanya payung hukum daerah yang mengikat serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program. Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” tutupnya.
