-->

Perda P3K Disahkan, Wali Kota Medan Tekankan Perlindungan Maksimal bagi Warga

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegaha

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Senin (17/11/2025).

Sidang Paripurna tersebut memuat agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD bersama Kepala Daerah terkait Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Pengesahan resmi ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua DPRD Wong Chun Sen, dan para Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Medan Kota Berisiko Tinggi Kebakaran

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa tingginya pertumbuhan penduduk, padatnya permukiman, dan aktivitas ekonomi di Kota Medan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Peristiwa kebakaran yang kerap terjadi, baik skala kecil maupun besar, telah menimbulkan korban jiwa, kerugian material, dan mengganggu aktivitas sosial hingga perekonomian.

“Perda ini menjadi kebutuhan mendesak dan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman kebakaran,” kata Rico Waas.

Perda Menjadi Kerangka Regulasi Komprehensif

Rico Waas menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai regulasi komprehensif untuk mengatur pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan. Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Perda juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

“Perda ini memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta menjamin kelayakan sarana dan prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan dan kawasan,” ujarnya.

Pokok-pokok materi yang diatur mencakup:

  • Penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran

  • Kewajiban pencegahan kebakaran

  • Peran serta masyarakat

  • Standarisasi proteksi kebakaran

  • Pengawasan dan sanksi

  • Pendekatan proaktif dan standar minimum proteksi kebakaran

Rico menyebut, Perda ini juga mengubah paradigma penanganan kebakaran dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif.


Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Anggaran

Meski begitu, Rico mengakui bahwa implementasi Perda ini tidak lepas dari tantangan, terutama adaptasi pelaku usaha dan masyarakat terhadap aturan baru, serta efektivitas pengawasan.

“Kami percaya, dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, tantangan itu dapat diatasi. Perda ini diharapkan membawa dampak positif bagi pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya.

Masukan DPRD: Tambah Anggaran dan Perkuat SDM Damkar

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus P2K DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa Pemko Medan perlu memperkuat pengawasan terhadap bangunan, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum untuk memastikan penerapan standar keselamatan kebakaran.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan anggaran dan SDM bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).

“Anggaran untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam harus memadai. Pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga sangat diperlukan,” katanya.

DPRD juga meminta Disdamkarmat untuk menggiatkan edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada sekolah, kawasan industri, dan permukiman, serta memperketat inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan.

“Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran dan tertibkan bangunan yang tidak laik fungsi,” tegas Lailatul Badri.

Share:
Komentar

Berita Terkini