-->

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Rp50 Miliar: 212 Tersangka Ditangkap dalam 42 Hari

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp50 miliar hasil pengungkapan selama periode 9 Oktober hingga 19

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDANSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp50 miliar hasil pengungkapan selama periode 9 Oktober hingga 19 November 2025 (42 hari). Total 212 tersangka dari 173 kasus ditangkap di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ekstasi, daun ganja kering, sabu-sabu, hingga liquid vape mengandung narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Waka Polrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba Kompol Raffl Yusuf Nugraha, serta perwakilan BNNK Deli Serdang, Kejari Medan, Bea Cukai, Dandim 0201, dan pejabat terkait lainnya, Kamis (20/11/2025).

“Selama 42 hari, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba senilai Rp50 miliar,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Pemberantasan dari Hulu Hingga Hilir

Kombes Calvijn menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi suplai maupun permintaan. Seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek terlibat penuh, ditambah dukungan informasi dari masyarakat serta media.

Dalam periode 42 hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: 60.233,91 gram (60 kg), termasuk 8 kg yang telah dimusnahkan di Bareskrim Polri

  • Ekstasi: 446 butir

  • Ganja: 2.166,72 gram (2 kg)

  • Pohon ganja: 1 batang

  • Happy Five: 274 butir

  • Cartridge POD: 35 unit berisi MDMA, kokain, ketamine, dan etomidate

Selain itu, Sat Narkoba juga berhasil mengungkap kasus liquid vape mengandung MDMA serta temuan indikasi pencampuran poken ke dalam cairan vape.

“Ini sangat perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, tetapi memodifikasi liquid untuk cartridge dan pod setting,” kata Kombes Calvijn.

Penggerebekan Sarang Narkoba

Polrestabes Medan juga melaksanakan 15 kegiatan penggerebekan sarang narkoba. Di wilayah Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibumihanguskan di Desa Serba Jadi dan beberapa titik lain seperti Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir 5, Gang Tower, dan Klambir 5.

Lokasi rawan lainnya yang diidentifikasi antara lain:

Beberapa kasus besar turut terungkap, termasuk penyitaan sabu 8 kg, 25 kg, 10 kg, dan 15 kg. Dalam satu kasus, upaya tersangka membuang 15 kg sabu ke laut berhasil digagalkan.

Kombes Calvijn juga membeberkan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari peredaran di pinggir jalan, rumah kosong, rel kereta, hingga sekitar sekolah.

“Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di sekitar sekolah, areal sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk,” tegasnya.

Modus Media Sosial dan Tim Pantau

Polisi juga mengungkap empat kasus transaksi narkoba berbasis media sosial. Ada pula pola “tim pantau” yang digunakan jaringan narkoba untuk menginformasikan jika polisi mendekat.

Dari seluruh pengungkapan ini, Sat Narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari potensi bahaya narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp50 miliar.

Tiga polsek yang mendapat apresiasi atas penindakan masif adalah:

Namun, Polrestabes juga menyoroti tingginya peredaran narkoba di beberapa kecamatan seperti Percut.

Apresiasi Wali Kota Medan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polrestabes Medan.

“Saya mendukung Kapolrestabes Medan dan seluruh personelnya untuk terus memberantas narkoba dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini