-->

Butuh Uang Jelang Nataru, Pemuda Sergai Berakhir di Balik Jeruji karena Edarkan Uang Palsu

Diduga membutuhkan uang untuk menyambut Natal dan Tahun Baru, seorang pemuda warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERGAI — Diduga membutuhkan uang untuk menyambut Natal dan Tahun Baru, seorang pemuda warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa merayakan pergantian tahun di ruang tahanan Polres Sergai.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai berhasil meringkus seorang pria berinisial RT (27) yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000, pada Minggu (23/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Bhinrod Situngkir, didampingi Ps Kasi Humas Iptu LB Manullang dan Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsyadi dalam konferensi pers di Aula Patria Tama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025) sore.

“Tersangka RT, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 106 lembar yang dibungkus plastik asoi putih di dalam tas milik RT. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Sergai,” ujar Iptu Bhinrod.

Kronologi penangkapan

Bhinrod menjelaskan, pada Minggu (23/12/2025) pagi, saksi bernama Putra Nursaid, seorang wiraswasta, dipanggil tersangka untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta Putra mencarikan mobil rental untuk keperluan pribadinya. Sebagai uang panjar, tersangka memberikan 10 lembar uang pecahan Rp100.000.

Putra kemudian menemui temannya, Irfan, pemilik mobil rental. Setelah sepakat soal harga, Putra menyerahkan tiga lembar uang Rp100.000 tersebut kepada Irfan. Saat menerima uang, Irfan curiga dengan fisik uang dan menyampaikannya kepada Putra. Keduanya lalu sepakat memeriksakan uang tersebut.

Mereka kemudian menemui seorang personel Satreskrim Polres Sergai, Sugiharto alias Totok, dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah melihat ciri fisik uang, mereka bertiga memeriksanya dengan alat ultraviolet (UV) di sebuah toko emas di Desa Pon. Hasilnya, uang tersebut diduga kuat palsu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kasat Reskrim. Petugas Satreskrim bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti uang palsu lainnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium

“Sebagian uang kertas tersebut telah kami kirim ke Labfor Polda Sumut, dan hasilnya positif uang palsu,” ungkap Bhinrod.

Selain 106 lembar yang disita dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan 10 lembar uang yang sebelumnya telah diberikan kepada Putra, terdiri dari tiga lembar dari Irfan dan tujuh lembar masih di tangan Putra. Dengan demikian total barang bukti menjadi 116 lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp11.600.000 jika sempat diedarkan.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman. Tersangka bersikukuh mengaku uang tersebut diperoleh di jalan dan bukan dari seseorang. Namun demikian, hal itu tidak menghalanginya untuk diproses hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Bhinrod Situngkir.

Share:
Komentar

Berita Terkini