MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Medan.
Alexander Sinulingga, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, diduga memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan dua rusunawa, masing-masing di Kelurahan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli.
“Kalau memang masih dibutuhkan keterangannya, tentu akan kami panggil kembali. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Saat ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami peran Alexander Sinulingga dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait proyek Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di Pidsus,” jelas Daniel.
Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan fisik proyek, hingga proses serah terima bangunan. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan proyek rusunawa tersebut.
Alexander Sinulingga diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11/2025). Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara setelah diboyong Gubernur Sumut Bobby Nasution dari lingkungan Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor pribadinya juga belum menda
pat tanggapan.
