-->

Kontradiksi Anggaran BTT Sumut: Pakar Sebut Bukan Sekadar Salah Sebut, tapi Krisis Integritas Pemerintahan

Polemik anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bencana di Sumatera Utara memasuki fase yang lebih serius setelah terungkapnya Pergub Sumut Nomor 7 Tahun

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
 - Polemik anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bencana di Sumatera Utara memasuki fase yang lebih serius setelah terungkapnya Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan alokasi BTT sebesar Rp843 miliar. Jumlah ini bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyebut nilai awal anggaran hanya Rp123 miliar.

Menurut Analis FITRA Sumut, Elfenda Ananda, kontradiksi itu bukan kekeliruan teknis, tetapi indikasi masalah integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan.

“Ini bukan salah sebut. Ini pengaburan informasi publik,” tegas Elfenda di Medan, Kamis (11/12).

Ia menegaskan, Pergub tersebut bukan dokumen gelap. Peraturan itu ditandatangani Pj Gubernur Agus Fatoni pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam Berita Daerah. Artinya, dokumen tersebut resmi dan mengikat.

Elfenda mempertanyakan alasan Gubernur tidak menyebut keberadaan Pergub itu saat membahas anggaran bencana.

“Penjelasannya hanya dua: Gubernur tidak membaca dokumen pemerintahannya sendiri, atau sengaja menyembunyikan informasi. Dua-duanya berbahaya bagi kepemimpinan,” ujarnya.

Selain selisih angka yang besar, data menunjukkan BTT mengalami tujuh kali pergeseran anggaran sepanjang tahun, namun tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Hal ini, menurut Elfenda, bukan prosedur keliru, tetapi pola minimnya akuntabilitas.

“Tujuh kali pergeseran tanpa publikasi memperlihatkan ada yang tidak beres. Dan selisih Rp720 miliar bukan angka kecil yang bisa menguap begitu saja,” katanya.

Elfenda menegaskan, jika benar terjadi realokasi, pemerintah wajib mempublikasikan berita acara, dasar hukum, serta Pergub revisi yang menjadi landasan perubahan. Tidak adanya dokumen yang dijelaskan kepada publik membuat publik, katanya, berhak curiga.

Di tengah situasi darurat bencana yang memukul masyarakat Sumut, ketidaksinkronan data pemerintah dianggap semakin melukai publik.

“Rakyat kehilangan rumah, harta, bahkan keluarga. Sementara pemerintah memberikan data yang berubah-ubah. Itu menunjukkan ketidakseriusan,” ucapnya.

Elfenda kemudian menantang pemerintah menjawab lima pertanyaan mendasar yang disebutnya sebagai “kunci mengungkap alur anggaran”:

  1. Jika Pergub 7/2025 menetapkan Rp843 miliar, siapa yang mengubahnya menjadi Rp123 miliar?

  2. Di mana dokumen revisinya, dan apa dasar hukumnya?

  3. Untuk apa selisih Rp720 miliar itu dialihkan?

  4. Mengapa perubahan sebesar itu tidak diumumkan ke publik?

  5. Mengapa pemerintah menggunakan data APBD Murni untuk membantah dokumen hukum yang sah?

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan logis berdasarkan dokumen resmi. Pemerintah wajib menjawab,” tegasnya.

Menurut Elfenda, ketidakmampuan pemerintah menjelaskan APBD-nya sendiri menunjukkan bukan sekadar lemahnya administrasi, tetapi kegagalan moral dalam tata kelola pemerintahan.

Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Publik tidak boleh dibingungkan dengan narasi yang berubah-ubah. Pemerintah harus bicara berdasarkan dokumen, bukan opini.”

Share:
Komentar

Berita Terkini