MEDAN - Pimpinan Umum Media Polmas Group, Kadirun Padang,SH, secara resmi menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.
Kadirun melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ahmad II ke Polres Dairi. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Maret 2026.
Menurut Kadirun, terlapor yang diketahui bernama Ahmad Padang telah berulang kali mengunggah video di Facebook yang menampilkan foto dan menyebut nama dirinya secara terang dengan sebutan "Tiris Tongkarang atau Penghianat Suku Pakpak".
"Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang dalam bentuk tvideo. Foto saya ditampilkan dan saya disebut penghianat Pakpak. Saya merasa sangat dihina dan direndahkan," ujar Kadirun.
Peristiwa bermula pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kuta Tengah, Siempat Nempu Hulu, Dairi. Dalam konten tersebut, pelapor juga dituduh bukan bagian dari Marga Padang dan dituding menggunakan nama media untuk menakut-nakuti masyarakat Suku Pakpak.
Padahal, kata Kadirun, terlapor merupakan mitra kerjanya sendiri di organisasi Media Polmas dan organisasi Marga Padang, serta dikenal sebagai tokoh masyarakat.
"Saya melaporkan AP (Ahmad Padang) pemilik akun Ahmad II ke Polres Dairi agar dihukum sesuai ketentuan UU yang berlaku di NKRI, agar menjadi pelajaran di tengah masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial," tegasnya.
Ia berharap Polres Dairi segera menuntaskan kasus tersebut. Saat ini saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti berupa video dan tangkapan layar telah diserahkan ke penyidik.
"Untuk itu saya meminta Polres Dairi sesegera mungkin menuntaskan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,sesuai UU, agar tidak mengambang" pungkasnya.
Laporan tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasal 27A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga rilis ini diterbitkan, kasus masih dalam proses penyelidikan di Polres Dairi. Hormat kami, Pimpinan Umum Media Polmas Group KADIRUN PADANG,SH.
