-->

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air, Pastikan Tetap Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat di Kantor Pusat

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabiro Perekonomian Setdaprovsu, jajaran direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM, serta perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif air dilakukan setelah melalui kajian mendalam.

“Kebijakan ini demi keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ardian juga berharap masukan dari para pemangku kepentingan untuk peningkatan kualitas layanan.

“Masukan yang membangun sangat diperlukan agar Perumda Tirtanadi dapat terus berbenah dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemprov Sumut: harus adil, transparan, dan jaga inflasi

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemprov Sumut memberi perhatian serius terhadap rencana penyesuaian tarif air tersebut.

Ia menjelaskan, Pemprov Sumut telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif sejak Juni 2024, yakni sekitar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan.

Poppy menegaskan, penyesuaian tarif harus memperhatikan dua sisi:

bila tidak disesuaikan, berisiko pada kesehatan keuangan BUMD

bila dinaikkan, berpotensi memengaruhi tingkat inflasi

Ia berharap sosialisasi menjadi ruang dialog produktif agar kebijakan yang diterapkan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat luas.

Tarif lebih rendah untuk MBR, blok tarif menjadi empat kelompok

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Sihotang, menuturkan bahwa penyesuaian tarif merupakan program Pemprov Sumut yang juga memuat dimensi sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“Kami bersama tim ahli telah melakukan kajian selama setahun. Perubahan tarif justru lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya untuk kelompok MBR,” ujarnya.

Penyesuaian tarif akan berlaku per pemakaian Februari 2026 dengan skema empat blok tarif, yakni:

Blok 1 (0–10 m³)

kebutuhan dasar harian

Blok 2 (10–20 m³)

pemakaian tingkat atas/standar

Blok 3 (20–30 m³)

di atas kebutuhan standar

Blok 4 (>30 m³)

konsumtif/komersial bernilai tambah

Sebelumnya hanya ada dua blok tarif, kini diperluas menjadi empat untuk lebih berkeadilan dan terukur.

Contoh penurunan tarif

Salman mencontohkan:

sosial umum & sosial khusus

dari 1,30 → 0,15 per liter per rupiah

rumah tangga

dari 1,30 → 0,94 per liter per rupiah

Ia menegaskan, penurunan terutama menyasar kelompok:

sosial

MBR

rumah sangat sederhana

Sementara bagi pelanggan dengan konsumsi di atas 20 meter kubik, terutama konsumtif dan komersial, diminta menggunakan air secara bijak.

“Pada prinsipnya penyesuaian dilakukan lebih rendah bagi MBR. Untuk pelanggan konsumtif dan komersial, kami mengimbau agar menggunakan air seperlunya,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini