-->

Proyek Digitalisasi Sekolah Berujung Sel: Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Dtahan Kejatisu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan “IK”, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kajati Sumut, Herli Siregar, melalui Plt Kasi Penkum menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat “IK”.

Dalam konstruksi penyidikan, “IK” berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui e-Katalog dari PT G.E.E.P, perusahaan yang berstatus reseller. Tersangka disebut tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, “IK” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dan menetapkan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025, dengan durasi 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masih bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang diduga terlibat, sepanjang ditemukan bukti yang cukup,” tutup Plt Kasi Penkum.


Share:
Komentar

Berita Terkini