-->

Restorative Justice, Kajati Sumut Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Pematang Siantar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas melalui mekanisme restorat

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah ekspose penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Dengan demikian, pengemudi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana. Keputusan itu ditetapkan pada Senin, 29 Desember 2025.

Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, menetapkan penghentian perkara setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar memaparkan kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara dari pihak kepolisian.

Tersangka dalam perkara ini, Farel Devenial Aulia, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB mengemudikan mobil yang di dalamnya terdapat penumpang yakni saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan. Saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tersangka mengemudi sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu.

Akibat kurang konsentrasi, mobil oleng dan menabrak tembok tugu kelurahan. Peristiwa tersebut menyebabkan salah seorang penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka. Tersangka kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan Restorative Justice Diberlakukan

Penerapan restorative justice dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Korban secara sadar, tanpa paksaan, dan tanpa syarat telah memaafkan tersangka

Tersangka mengakui kesalahan dan menyesal

Perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat memohon penyelesaian secara kekeluargaan

Tersangka dan korban merupakan teman dekat serta bertetangga

Kajati Sumut menegaskan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara untuk menghadirkan keadilan yang humanis.

“Penerapan restorative justice ini merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat tanpa menyisakan kebencian atau dendam, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan hak hukum korban,” ujar Kajati.

Ia juga menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat pengguna jalan.

“Tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan. Hukum tidak serta-merta harus memenjarakan, tetapi memberikan rasa aman dan tenteram di masyarakat. Terlebih korban dan tersangka telah saling memaafkan,” tegasnya.

Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice telah melalui penelitian cermat oleh Jaksa Penuntut Umum berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Peristiwa kelalaian di jalan adalah sesuatu yang tidak direncanakan. Korban telah memaafkan tersangka. Ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini