-->

Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Medan Minta Tiap Lingkungan Satu Becak Sampah Wajib Ada

Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah di tengah masyarakat, setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah di tengah masyarakat, setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki minimal satu unit becak sampah.

Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, ST, saat rapat evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, dan dihadiri para anggota komisi lainnya. Hadir juga Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang, beserta sejumlah staf.

Menurut Paul MA, pengadaan becak sampah sangat penting untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan permukiman yang belum terjangkau armada pengangkut berukuran besar.

Sementara itu, Antonius menegaskan bahwa idealnya setiap lingkungan memiliki satu unit becak sampah. Saat ini Kota Medan memiliki 2.001 kepala lingkungan. Artinya, jumlah becak sampah minimal harus menyamai jumlah lingkungan yang ada.

Pengadaan armada becak sampah dinilai menjadi solusi untuk mengangkut sampah dari rumah warga menuju tempat penampungan sementara (TPS) atau fasilitas pengolahan. Penguatan armada ini juga dipandang perlu seiring rencana pengelolaan sampah terpadu di Kota Medan.

Antonius juga menyinggung kerja sama Pemko Medan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE). Menurutnya, kesiapan sistem pengangkutan dari sumber sampah menjadi faktor krusial agar program tersebut berjalan optimal.

“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.

Selain penambahan armada, Antonius meminta pemerintah daerah memperhatikan ketersediaan anggaran bahan bakar dan perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyampaikan bahwa Pemko Medan bersama Kabupaten Deli Serdang tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2027–2028.

Melvi menjelaskan, saat ini Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari. Jumlah tersebut dinilai sangat mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan, terutama jika digabungkan dengan pasokan sampah dari Kabupaten Deli Serdang.

Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah. Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan dimulai pada April 2026 setelah tahap pematangan lahan selesai.

Share:
Komentar

Berita Terkini