MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial S, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan, Cabang Iskandar Muda Medan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan periode 2021 hingga 2023. Senin 26 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut untuk kepentingan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Imanuel Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan yang bersangkutan, sehingga penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka,” ujar Bani Ginting kepada wartawan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
-
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
-
Jo Pasal 20 jo Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Bani Ginting menambahkan, penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pencarian karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Januari 2026,” jelasnya.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka.
“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegas Bani Ginting.
