-->

Kajari Medan Tangkap Mantan Kepala Unit BRI Titipapan, Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial S, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial S, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Titipapan, Cabang Iskandar Muda Medan, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan periode 2021 hingga 2023. Senin 26 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut untuk kepentingan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Imanuel Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan yang bersangkutan, sehingga penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka,” ujar Bani Ginting kepada wartawan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Bani Ginting menambahkan, penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pencarian karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Januari 2026,” jelasnya.

Penyidikan Terus Berlanjut

Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegas Bani Ginting.

Share:
Komentar

Berita Terkini