KARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan satu orang tersangka berinisial K (59) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin penebangan hutan di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, untuk periode tahun 2022–2024.
Penahanan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kepala Seksi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe, Selasa (13/1/2026).
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka K, yang merupakan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023–2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Danke.
Tersangka K ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak tahun 2002 berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan tersebut diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003 serta SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang pelepasan kawasan hutan, yang menyatakan Kawasan Siosar sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Selain itu, status kawasan tersebut juga diperkuat dengan Berita Acara Tata Batas dari Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan pada 1 November 2012, serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait penetapan lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung pada tahun 2014 dan 2017.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Tarigan, menambahkan bahwa pada tahun 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan Izin Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terhadap Kawasan Agropolitan Siosar kepada perorangan.
“Padahal BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tersebut, karena Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo,” jelas Reinhard.
Akibat penerbitan izin tersebut, dua pemegang izin melakukan penebangan kayu jenis pinus. PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton.
Reinhard menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Karo sebenarnya telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH dihentikan. Namun, izin tersebut tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 001/1.K01/1695-2/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka K disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, warga Kabupaten Karo berinisial PG dan BS menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karo dan Kejati Sumut atas penahanan tersangka. Mereka berharap penyidik juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemegang izin, aparat desa, serta jaringan lainnya.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas karena diduga masih banyak pihak yang terlibat,” ujarnya. (GO2)
